meta content='jasa pembangunan/renovasi hunian dan rumah' name='description'/> blog punya kenanx edwin: memilih lokasi perumahan

Pages

Sabtu, 14 Januari 2012

memilih lokasi perumahan

Tips Memilih Lokasi Perumahan yang Tepat
Tempat tinggal yang tidak strategis seringkali menyulitkan kita untuk melakukan aksesibilitas
dan berinteraksi dengan lingkungan.
Untuk itu, memilih lokasi perumahan/hunian murah yang strategis sangat ditentukan ketentuan-
ketentuan seperti yang tertuang dalam SNI 03-1733 -2004 tentang Tata Cara Perencanaan
Lingkungan Perumahan.
Lokasi lingkungan perumahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
A. Lokasi perumahan harus sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang diatur dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat atau dokumen perencanaan lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat, dengan kriteria :
1. Kriteria keamanan, lokasi tersebut bukan kawasan lindung, olahan pertanian, hutan
produksi, daerah buangan limbah pabrik, daerah bebas bangunan pada area bandara dan
daerah dibawah jaringan listrik tegangan tinggi.
2. Kriteria kesehatan, dicapai dengan mempertimbangkan bahwa lokasi tersebut bukan
daerah yang mempunyai pencemaran udara di atas ambang batas, pencemaran air
permukaan dan air tanah dalam.
3. Kriteria kenyamanan, dicapai dengan kemudahan pencapaian, kemudahan
berkomunikasi dan kemudahan berkegiatan (prasarana dan sarana lingkungan tersedia).
4. Kriteria keindahan/keserasian /keteraturan, dicapai dengan penghijauan,
mempertahankan karakteristik topografi lingkungan yang ada.
5. Kriteria fleksibilitas, dicapai dengan mempertimbangkan kemungkinan pertumbuhan
fisik/pemekaran lingkungan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik lingkungan dan
keterpaduan prasarana.
6. Kriteria keterjangkauan jarak, dicapai dengan mempertimbangkan jarak pencapaian
ideal kemampuan orang berjalan kaki sebagai pengguna lingkungan terhadap penempatan
sarana dan prasarana utilitas lingkungan.
7. Kriteria lingkungan berjati diri, dicapai dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan
karakter sosial budaya masyarakat setempat.
B. Lokasi perencanaan perumahan harus berada pada lahan yang jelas status
kepemilikannya dan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan ekologis.
C. Keterpaduan antara tatanan kegiatan dan alam di sekelilingnya, dengan
mempertimbangkan jenis, masa tumbuh dan usia yang dicapai, serta pengaruhnya
terhadap lingkungan.
sumber:fardhani.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DI KOMENTARI YA GAN''